Feasibility study atau studi kelayakan adalah penelitian awal untuk menentukan layak tidaknya usaha yang akan dilaksanakan, proyek yang akan dikerjakan atau produk yang akan dibuat.
Pada dasarnya studi kelayakan dapat dilaksanakan untuk mendirikan bisnis baru atau bisa juga dalam rangka pengembangan usaha yang sudah ada. Hasil studi kelayakan akan mempunyai beberapa manfaat bagi BE, menurut Wachyu Suprayanto (2005 :6-8) manfaat studi kelayakan antara lain:
a. Menentukan layak atau tidaknya suatu usaha
b. Pedoman dalam melaksanakan usaha
c. Sebagai ukuran dalam melakukan pengendalian, dan memenuhi kepentingan pihak ketiga.
Sebagaimana telah dikemukakan bahwa studi kelayakan merupakan penelitian. Dengan demikian dalam melakukan feasibility study ada beberapa hal yang harus dilakukan, antara lain:
a. Membuat rencana untuk melakukan study kelayakan.
b. Melaksanakan studi kelayakan termasuk di dalamnya mengumpulkan data dan informasi, pengolahan data, menganalisis dan menarik kesimpulan dari hasil studi tadi.
c. Menyusun laporan hasil studi dan memberikan rekomendasi walaupun untuk diri sendiri, apalagi bagi pihak yang berkepentingan.
Rencana studi kelayakan harus disusun sedemikian rupa dan rinci sebagaimana proposal penelitian. Isinya dimulai dari berbagai konsepsi, persiapan, pelaksanaan, pembiayaan sampai jadwal penelitian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar